Silahkan Akses situs LPSE yang akan digunakan dengan mengetikan alamat situs tersebut pada perambanan (browser) Anda, contohnya untuk LPSE Kab. Kepulauan Mentawai dapat diakses di http://lpse.mentawaikab.go.id. Untuk dapat login di LPSE, Panitia pengadaan harus memiliki userid sebagai panitia dengan cara mendaftarkan userid tersebut ke LPSE. Panitia datang ke LPSE dengan membawa SK(surat keputusan) sebagai panitia pengadaan barang/jasa. petugas LPSE kemudian akan mendaftarkan user id tersebut, kemudian panitia pengadaan bisa login pada halaman "Home" SPSE Klik Tombol Login Non-Penyedia.
Selasa, 10 Desember 2013
Maksud dari LPSE
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya
(K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat
Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak
membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan
tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia
barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang
sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses
monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real
time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan
LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan
Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara
Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.
Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik
(e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat
daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online
(e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog
elektronik (e-Purchasing).
LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai beroperasi SPSE nya (secara Sistem Provider) semenjak Tanggal 8 April 2013 dengan alamat web http://lpse.mentawaikab.go.id/eproc/.
Langganan:
Postingan (Atom)